Gubernur Anies Baswedan kabarnya bakal mendapatkan tambahan penghasilan lho. Keputusan Gubernur Nomor 879 Tahun 2019 yang ditekennya menyebut adanya tambahan penghasilan selain THR. Dengan adanya perubahan tersebut, kira-kira berapa besar ya gaji Gubernur Anies jadinya?
Faktanya nih Gubernur Anies gak cuma memberikan tambahan penghasilan ke dirinya lho, tetapi juga ke Wakil Gubernur DKI Jakarta, PNS, dan CPNS di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah. Wah, baru CPNS udah dapat tambahan gaji, enak banget ya!
Kalau begitu, seberapa banyak nih gaji Anies Baswedan setelah ditekennya keputusan tersebut? Cari tahu yuk jawabannya dalam ulasan berikut ini.
Baca juga: 5 Industri dengan Gaji Terbesar di Indonesia, Kamu Berminat yang Mana?
Gaji pokok setiap kepala daerah, termasuk Gubernur Anies sebesar Rp 3 juta

Semua orang yang bekerja di lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah, terima gaji yang besarannya telah diatur dalam peraturan atau undang-undang. Seperti besaran gaji gubernur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980.
PP tersebut mengatur Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya. Secara rinci, PP No. 9 Tahun 1980 menyebut besaran gaji pokok gubernur tiap bulan sebagai berikut.
| Jabatan | Gaji Pokok (Rp) |
| Kepala Daerah Provinsi | Rp 3.000.000 |
| Wakil Kepala Daerah Provinsi | Rp 2.400.000 |
| Kepala Daerah Kabupaten/Kota | Rp 2.100.000 |
| Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota | Rp 1.800.000 |
Baca juga: Gak Bakal Telat, Gaji ke 13 PNS Cair Bulan Ini
Besaran tunjangan yang diterima Gubernur Anies dan kepala daerah lainnya sebesar Rp 5,4 juta

Itu aja baru besaran gaji pokok yang diterima para gubernur dan wakil gubernur di Indonesia lho, termasuk Gubernur Anies. Masih ada tambahan berupa tunjangan yang diterima para gubernur yang diatur dalam Keputusan Presiden No. 68 Tahun 2001.
Berapa besaran tunjangan gubernur serta jabatan-jabatan pemerintahan lainnya menurut Keppres tersebut? Berikut ini daftarnya.
| Jabatan | Tunjangan (Rp) |
| Presiden | Rp 32.500.000 |
| Wakil Presiden | Rp 22.000.000 |
| Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara | Rp 15.120.000 |
| Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara | Rp 12.474.000 |
| Menteri Negara | Rp 13.608.000 |
| Jaksa Agung | Rp 13.608.000 |
| Panglima TNI | Rp 13.608.000 |
| Pejabat setara menteri | Rp 13.608.000 |
| Ketua Muda MA | Rp 7.938.000 |
| Anggota DPR | Rp 7.560.000 |
| Anggota DPA | Rp 7.560.000 |
| Anggota BPK | Rp 7.560.000 |
| Hakim Anggota MA | Rp 7.560.000 |
| Kepala Daerah Provinsi | Rp 5.400.000 |
| Wakil Kepala Daerah Provinsi | Rp 4.320.000 |
| Kepala Daerah Kabupaten/Kota | Rp 3.780.000 |
| Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota | Rp 3.240.000 |
Berdasarkan PP No. 9 Tahun 1980 dan Keppres No. 68 Tahun 2001, besaran gaji pokok plus tunjangan yang diterima Gubernur Anies sebesar Rp 8.400.000. Namun, besaran ini pun belum semuanya.
Baca juga: Menguak Gaji Terkini PNS 2019 Setelah Dinaikkan Presiden Jokowi
Gubernur Anies dan kepala daerah lainnya juga dapat Biaya Penunjang Operasional

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga berhak atas Biaya Penunjang Operasional atau BPO menurut Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Berdasarkan PP tersebut, BPO adalah biaya buat mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 9 dalam PP No. 109 Tahun 2000 menyebut besaran BPO kepala daerah dan wakil kepala daerah ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berikut ini rinciannya.
| Pendapatan Asli Daerah | BPO Terendah | BPO Tertinggi |
| Rp 15 miliar | Rp 150 juta | 1,75% |
| > Rp 15 miliar – Rp 50 miliar | Rp 262,5 juta | 1% |
| > Rp 50 miliar – Rp 100 miliar | Rp 500 juta | 0,75% |
| > Rp 100 miliar – Rp 250 miliar | Rp 750 juta | 0,40% |
| > Rp 250 miliar – Rp 500 miliar | Rp 1 miliar | 0,25% |
| > Rp 500 miliar | Rp 1,25 miliar | 0,15% |
Sebagai gambaran, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh DKI Jakarta pada 2018 sekitar Rp 44,56 triliun. Itu berarti setiap tahunnya Gubernur Anies mendapat BPO tertinggi sekitar Rp 66,84 miliar per tahunnya.
Menariknya nih BPO ini gak ditransfer ke rekening pribadi, tapi disimpan di Biro KDH KLN DKI Jakarta. Gubernur pun bebas mengambil kapan aja kalau ia merasa perlu.
Berapa tambahan penghasilan Gubernur Anies setelah ditekennya Keputusan Gubernur Nomor 879 Tahun 2019?

Sebelum mengetahui berapa besaran tambahan penghasilan yang diterima Gubernur Anies, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu seperti apa bunyi dari Keputusan Gubernur Nomor 879 Tahun 2019. Keputusan tersebut memuat sembilan poin dan diteken pada 24 Mei 2019.
Di poin pertama bunyinya menyebut pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 plus Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2019 kepada Gubernur dan Wakil Gubernur. Pemberian ini juga diterima PNS dan CPNS di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
Besaran Tambahan Penghasilan dalam Keputusan Gubernur tersebut dijelaskan pada poin ketiga. Jumlahnya disebut sama dengan besaran gaji Gubernur Anies pada Juni 2019.
Dengan berpatokan pada besaran penghasilan Gubernur Anies yang sekitar Rp 8,4 juta, itu berarti Pak Gubernur DKI ini menerima tambahan penghasilan Rp 8,4 juta. Tambahan tersebut bakal diterima Gubernur Anies pada Juli 2019 sesuai ketentuan dalam keputusan tersebut.
Kalau ditotal-total nih, Gubernur Anies pada bulan Juli nanti mendapat gaji sebesar Rp 16,8 juta, lumayan besar juga ya?
Nah, itu tadi perkiraan gaji Gubernur Anies plus tambahannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan angka yang sebesar itu, kira-kira gimana menurutmu? (Editor: Mahardian Prawira Bhisma).