Tarif PPh Pribadi Indonesia Maksimal 30 Persen, 10 Negara Ini Lebih Tinggi Lagi

Tarif PPh Pribadi Indonesia Maksimal 30 Persen, 10 Negara Ini Lebih Tinggi Lagi

Sabtu, 20 Juli 2019, Juli 20, 2019

Di Indonesia, setiap orang yang berstatus sebagai Wajib Pajak diharuskan membayar pajak. Salah satu pajak yang dibayarkan adalah pajak penghasilan pribadi.

Pajak yang dikenal dengan sebagai PPh Pasal 21 ini telah diatur ketentuannya dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam UU tersebut, mereka yang bekerja sebagai pegawai atau penerima upah diberi predikat Subjek Pajak alias pembayar pajak.

Tentu saja, setiap penghasilan yang mereka terima menjadi Objek Pajak alias dikenakan pajak. Di Indonesia, besaran tarif pajak yang dikenakan bervariasi tergantung dari besaran penghasilan yang diterima dalam setahun.

Penghasilan setahun hingga Rp 50 juta dikenakan tarif pajak penghasilan 5 persen. Penghasilan setahun lebih dari Rp 50 juta – Rp 250 juta dikenakan tarif PPh 15 persen. Penghasilan setahun lebih dari Rp 250 juta – Rp 500 juta dikenakan tarif PPh 25 persen. Sementara penghasilan setahun lebih dari Rp 500 juta dikenakan tarif PPh 30 persen.

Kalau di Indonesia, tarif pajak penghasilan maksimal 30 persen, gimana dengan negara-negara lain di dunia? Ada gak ya yang lebih tinggi tarifnya di bandingkan Indonesia? Moneysmart punya datanya. Berikut, ini ulasannya:

10 negara yang kenakan tarif pajak penghasilan 50 persen hingga lebih

Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan

Ada negara-negara yang mengenakan tarif pajak penghasilan pribadi tinggi. Ada juga yang gak mengenakkan PPh pribadi sama sekali. Pastinya lebih enak gak bayar PPH. Pasalnya, penghasilannya tetap utuh. Benar, gak?

So, negara-negara mana saja yang patok tarif pajak penghasilan paling tinggi di dunia? Dari data yang dihimpun The Global Economy, ada 10 negara yang tercatat menetapkan tarif PPh pribadi dari 50 persen hingga lebih.

Negara-negara mana saja? Berikut, daftarnya:

NegaraTarif pajak penghasilan pribadi maksimal (%)
Swedia57
Denmark56
Jepang56
Austria55
Finlandia54
Aruba52
Belanda52
Belgia50
Israel50
Slovenia50

Negara penghasil pajak pribadi tertinggi

Dari daftar di atas, Swedia menjadi negara di urutan teratas dalam menetapkan pajak penghasilan pribadi supertinggi. Besaran tarif yang ditetapkan Swedia maksimal 57 persen.

Begitu juga dengan Denmark, dan Jepang. Kedua negara ini menetapkan tarif pajak penghasilan pribadi sebesar 56 persen. Disusul Austria sebesar 55 persen, dan Finlandia sebesar 54 persen.

Penetapan pajak penghasilan pribadi ini oleh negara-negara di atas, khususnya negara-negara Skandinavia, bukan tanpa alasan. 

Dengan pajak penghasilan besar, negara-negara tersebut menjamin pemberian perlindungan sosial (social security) yang memadai.

Perlindungan sosial yang dimaksud yaitu, terjaminnya pemberian pendidikan hingga perguruan tinggi bagi semua masyarakat, pemberian pelayanan kesehatan cuma-cuma yang universal, hingga penyediaan sarana publik semisal transportasi gratis.

Gak semua pegawai di Indonesia bayar pajak, kok bisa?

Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan

Meski orang-orang yang berstatus penerima upah atau pegawai digolongkan sebagai Subyek Pajak, gak semua dari mereka diwajibkan bayar pajak penghasilan. Mengapa?

Ada aturan perpajakan yang mengatur soal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dikeluarkan langsung oleh Menteri Keuangan lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.

Seperti apa isi peraturan tersebut? Berikut, rincian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang bersumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Wajib pajak orang pribadiPenghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
TK/0Rp 54.000.000
TK/1Rp 58.500.000
TK/2Rp 63.000.000
TK/3Rp 67.500.000
K/0Rp 58.500.000
K/1Rp 63.000.000
K/2Rp 67.500.000
K/3Rp 72.000.000
K/I/0Rp 112.500.000
K/I/1Rp 117.000.000
K/I/2Rp 121.500.000
K/I/3Rp 126.000.000

Keterangan:

  • TK/0: tidak kawin dan tidak punya tanggungan.
  • TK/1: tidak kawin dan punya 1 (satu) tanggungan.
  • TK/2: tidak kawin dan punya 2 (dua) tanggungan.
  • TK/3: tidak kawin dan punya 3 (tiga) tanggungan.
  • K/0: kawin dan tidak punya tanggungan.
  • K/1: kawin dan punya 1 (satu) tanggungan.
  • K/2: kawin dan punya 2 (dua) tanggungan.
  • K/3: kawin dan punya 3 (tiga) tanggungan.
  • K/I/0: suami istri digabung dan tidak punya tanggungan.
  • K/I/1: suami istri digabung dan punya 1 (satu) tanggungan.
  • K/I/2: suami istri digabung dan punya 2 (dua) tanggungan.
  • K/I/3: suami istri digabung dan punya 3 (tiga) tanggungan.

Kalau besaran penghasilan yang kamu terima masuk salah satu besaran penghasilan yang ditentukan di atas, kamu bebas dari kewajiban membayar pajak penghasilan.

Itulah informasi seputar pajak penghasilan pribadi. Semoga informasi di atas bermanfaat! (Editor: Chaerunnisa)

TerPopuler